Rahasia Bank - Upaya Penegakan Kepatuhan Pajak.pdf
Upaya untuk meningkatkan pemasukan atau penerimaan pajak sebagai sumber
pembiayaan pembangunan negara menjadi sebuah tantangan yang cukup berat di negara kita. Padahal jika pelaksanaan pemungutan pajak dapat ditertibkan lagi, maka pendapatan negara dari sektor pajak dapat lebih dioptimalkan, yang pada akhirnya akan mampu mendorong laju kegiatan pembangunan dan kemandirian pembiayaan oleh negara.
Tampaknya tantangan tersebut salah satunya terletak pada masih rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sehingga hal tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Artinya, selama ini belum terlaksana praktek disiplin berpajak (tax consciousness). Justru sebaliknya, usaha menghindarkan diri dari kewajiban pajak masih terjadi. Selama ini bukanlah menjadi rahasia lagi bahwa dalam dunia perpajakan masih banyak kita temui penggelapan-penggelapan pajak dengan berbagai cara. Fakta inilah yang kemudian menjadi “duri” dalam upaya melancarkan aliran pemasukan pajak ke dalam kas negara sehingga kebocoran pajak mengalir pula
melalui “lubang-lubang” peluang yang tercipta dari celah-celah dalam peraturanperaturan
yang ada maupun kesempatan yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang
terlibat, baik dari pihak fiscus sebagai pemungut pajak maupun dari pihak wajib pajak
yang nakal. Kebocoran yang ada dan sengaja dilakukan tersebut mulai dari keengganan
wajib pajak untuk melakukan kewajibannya secara benar dalam mengisi dan melaporkan
Surat Pajak Terhutang (SPT), merekayasa pembukuan bahkan melakukan pembukuan
ganda, hingga terjadinya negosiasi jumlah pajak terhutang antara oknum pemungut pajak
dengan wajib pajak nakal dalam sebuah kolusi yang tentu sangat merugikan negara.
Undang-undang perpajakan yang kini masih berlaku memang menentukan bahwa
wajib pajak dituntut untuk aktif dalam menghitung dan melaporkan pajak sendiri kepada
negara (Asas Self Assessment System). Ini berarti bahwa asas tersebut memberikan
kepercayaan kepada para wajib pajak. Modal utama pelaksanaan Self Assessment System
yang murni memang ada pada adanya itikad baik dan kejujuran wajib pajak dalam
melakukan serangkaian proses pembayaran pajak. Namun sayang, kepercayaan tersebut
adakalanya tidak diikuti dengan itikad baik dan kejujuran dalam memberikan informasi
atau keterangan mengenai kondisi wajib pajak yang sesungguhnya. Hal tersebut masih
menjadi permasalahan utama, sehingga sampai dengan saat ini masih saja dijumpai adanya manipulasi-manipulasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Kondisi yang
kurang kondusif itulah yang tampaknya juga ikut menghambat pelaksanaan asas tersebut
secara sempurna. Namun demikian, pelaksanaan asas ini tidak menutup jalan bagi
petugas pajak untuk menguji laporan penghitungan pajak sendiri oleh wajib pajak.
Kewenangan petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan itu adalah dalam rangka
meminimalisir adanya kemungkinan pemanipulasian angka-angka kekayaan wajib pajak.
Salah satu tempat penyimpan kekayaan wajib pajak adalah dalam bentuk simpanan
kekayaan pada sebuah bank.
DOWNLOAD DI SINI
Comments
Post a Comment