Posts

Showing posts from February, 2016

BUDIDAYA TERNAK ITIK

1.PENDAHULUAN Di Indonesia, ternak itik merupakan ternak unggas penghasil telur yang cukup potensial disamping ayam. Kelebihannya itik lebih tahan penyakit dibanding ayam ras. Umumnya, itik dipelihara petani masih secara tradisional, peternak menggiring ternaknya secara berpindah-pindah dari sawah satu ke sawah yang lain. Pemeliharaan itik dengan cara digembalakan akan menghadapi resiko keracunan pestisida. Masih banyaknya keluhan masyarakat akan kualitas telur itik yang kurang memuaskan, hal itu terlihat dari banyaknya orang yang memelihara itik dengan seenaknya tanpa memperhatikan kesehatan itik, kebersihan kandang, pakan yang paling utama, kurangnya pengetahuan tentang cara memelihara itik, akibatnya itik menjadi stres dan tidak mau bertelur. 2. SEJARAH SINGKAT Itik dikenal juga dengan istilah Bebek (bhs.Jawa).. Terus menerus dijinakkan oleh manusia hingga jadilah itik yang diperlihara sekarang yang disebut Anas domesticus (ternak itik). 3. SENTRA PETERNAKAN Secara

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Image
.................................................... Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Pihak II sepakat menjadi mitra bagi Pihak I untuk saling membantu dalam hal Pelaksanaan Kegiatan PKM dan saling melibatkan pada setiap kegiatan yang sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Pasal 2 BENTUK KERJASAMA Pihak I dan Pihak II bersama-sama menjalankan kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah Sukabirus dalam hal pembelajaran tanaman apotik hidup. Pasal 3 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku apabila Proposal PKM-M “Usulan Animasi TiBoCil Sebagai Media Pengetahuan Apotik Hidup Kepada Anak-anak ” disetujui dan didanai oleh DIKTI dengan jangka waktu pelaksanaan selama 6 bulan. Pasal 4 PENUTUP Ketentuan-ketentuan lainnya akan dibahas dalam musyawarah untuk mufakat. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaima

SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEBSITE

Image
SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEBSITE Pada hari ini, tanggal tahun 201x di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Usia : Pekerjaan : Alamat : Selanjutnya dalam perjanjian ini sebagai client yang selanjutnya disebut didalam perjanjian ini sebagai PIHAK PERTAMA Nama : Usia : Tahun Pekerjaan : Alamat : Selanjutnya dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama WWW.xxxxxx.COM sebagai developer web yang selanjutnya disebut didalam perjanjian ini sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk dalam perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 KETENTUAN UMUM Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan : 1. Webiste merupakan kumpulan halaman-halaman yang berisi informasi yang disimpan di internet yang bisa diakses atau dilihat melalui jaringan internet pada perangkat-perangkat yang bisa mengakses internet itu sendiri seperti komputer, HP, dan sebagainnya 2. Hosting adalah tempat atau media penyimpanan, pelayan