Instruksi Presiden No 10 Tahun 2011 Ttg Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.pdf


makalah kehutanan
Dalam rangka menyeimbangkan dan menselaraskan pembangunan ekonomi, sosial,
budaya dan lingkungan serta upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang dilakukan
melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dengan ini
menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Kehutanan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Lingkungan Hidup;
4. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
5. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
7. Ketua Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional;
8. Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau
Ketua lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di
bidang REDD+;
9. Para Gubernur;
10. Para Bupati/Walikota;


Untuk :
PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pemberian izin
baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan
konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan
produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area
penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan
Izin Baru yang menjadi Lampiran Instruksi Presiden.
KEDUA : Penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan
lahan gambut, dengan pengecualian diberikan kepada:
a. Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri
Kehutanan;
b. Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu:
geothermal , minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi
dan tebu;
c. Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan
hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku;
dan
d. Restorasi ekosistem.
KETIGA


KETIGA : Khusus kepada:
1. Menteri Kehutanan:
a. Melakukan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan
alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi,
hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan
produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi)
berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
b. Menyempurnakan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai
dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
c. Meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan
memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut
yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.
d. Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru
pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali.
e. Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan alam
primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah
direvisi.
2. Menteri Lingkungan Hidup:
Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut
melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan
pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan dalam Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.
3. Menteri…



DOWNLOAD DI SINI


Comments

Popular posts from this blog

SOP Instalasi UPJ.doc - Contoh SOP

Proposal Penelitian - Penelitian Perancangan Alat Dan Pembuatan Biogas Dari Kotoran Ternak.docx

PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF GAMBARAN MANAJEMEN PEMBELAJARAN TIK DI SMA NEGERI 1.doc