Alternatif Mekanisme Distribusi Insentif REDD Melalui Dana Perimbangan Pusat Daerah.pdf


makalah kehutanan
Incentive from REDD mechanism is needed for developing countries in creating compensation to prevent forest from conversion to other uses. Incentive distribution mechanism regulates the proportional distribution of incentives and responsibilities between the parties which are the central government, local governments, communities, investors and other parties concerned. This mechanism is required in the implementation of REDD in the future. This paper aims to design a mechanism for distribution of REDD incentives through the rules of central-local budgets distribution that already exist. The research method used in this study was content analysis to see the possibility of designing REDD incentive distribution mechanism based on existing policy and the expectations of the parties involved in this activity. The research was conducted in Central Kalimantan and South Sumatera in 2009. The results showed that in the proposed REDD incentive distribution mechanisms, payments from the voluntary market can be received directly by the manager, whereas in the compliance market should be through the central government. The proportion of benefits distribution for central and local government is proposed to follow the rules in distribution of Revenue Sharing Funds from the Reforestation Fund in accordance with government regulations (PP) 55 / 2005 concerning the balance funds 60% for central government and 40% for local governments. This proportion is based on the implementation of REDD national approach with a broad range of technical and institutional cross-sectoral activities. The success of REDD implementation depend on the commitment of land owners to maintain the level of emission reductions from the previous land use practices. Thus, enforcement agreement with land owners is needed. Keywords: REDD, the Distribution incentives, balancing fund
ABSTRAK
Insentif dari mekanisme REDD diperlukan bagi negara berkembang untuk menciptakan
kompensasi atas pencegahan kegiatan konversi hutan ke penggunaan lain. Mekanisme distribusi
insentif mengatur distribusi insentif dan tanggung jawab antar pihak secara proporsional yaitu antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, investor, dan pihak lain terkait. Mekanisme ini
diperlukan dalam implementasi REDD ke depan. Tulisan ini bertujuan untuk merancang mekanisme
distribusi insentif REDD melalui aturan dana perimbangan pusat-daerah. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis untuk melihat kemungkinan merancang
mekanisme distribusi insentif REDD berdasarkan kebijakan yang sudah ada dan masih berlaku serta
keinginan dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Penelitian di lakukan di Kalimantan Tengah
dan Sumatera Selatan pada tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rancangan
mekanisme distribusi insentif REDD yang diusulkan, untuk voluntary market pembayaran dapat
langsung diterima oleh pengelola, sedangkan dalam compliance market harus melalui pemerintah
pusat. Proporsi distribusi manfaat untuk pemerintah pusat dan daerah pembagian Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.55/ 2005
tentang dana perimbangan sebesar 60% untuk pemerintah pusat dan 40% untuk pemerintah daerah.
Proporsi tersebut didasarkan pada implementasi REDD yang menggunakan pendekatan nasional
dengan cakupan kegiatan yang luas secara teknis dan kelembagaan karena bersifat lintas sektoral.
Keberhasilan REDD sangat tergantung terhadap komitmen pemilik lahan untuk menjaga tingkat
pengurangan emisi dari praktek penggunaan lahan sebelumnya. Untuk itu penegakan kesepakatan
dengan pemilik lahan sangat diperlukan.
Kata kunci : REDD, distribusi insentif, dana perimbangan
I. PENDAHULUAN
Perubahan iklim yang disebabkan peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (GRK)
telah menyebabkan meningkatnya temperatur global, sehingga salah satu gejala yang
ditunjukkan adalah kenaikan permukaan air laut. Kondisi ini berdampak pada berbagai aspek
kehidupan manusia seperti kekeringan yang berkepanjangan, gagal panen, krisis pangan dan
air bersih, pemanasan muka air laut serta banjir dan longsor. Peningkatan konsentrasi GRK
ini akibat proses pembangunan dan industri berbahan bakar migas (BBM) yang semakin
meningkat, dan kegiatan penggunaan lahan dan alih guna lahan dan hutan (Land use, Land use
change and Forestry/LULUCF) yang menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan.
Deforestasi dan degradasi hutan diduga berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah
kaca sekitar 18 % (Stern, 2007). Untuk itu pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi
hutan sangat diperlukan.
Upaya-upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim telah disepakati
secara global dalam suatu kerangka kerjasama antar negara, yaitu Konvensi Perubahan Iklim
yang disebut UNFCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Untuk
menjalankan kegiatannya UNFCC membentuk Conference of The Parties (COP), dimana pada
COP 3 telah menghasilkan Protokol Kyoto yang mengatur pengurangan emisi dengan lebih
tegas dan terikat secara hukum. Dalam Protokol Kyoto disepakati bahwa seluruh negara
Annex 1 wajib menurunkan emisi GRK rata-rata sebesar 5,2% dari tingkat emisi tersebut di
tahun 1990 (baseline). Bagi negara-negara Non-Annex 1, Protokol Kyoto tidak mewajibkan
penurunan emisi GRK, tetapi tetap mengatur mekanisme partisipasi dari negara-negara Non-
Annex 1 untuk mengurangi emisi GRK melalui Clean Development Mechanism (CDM) ........



DOWNLOAD DI SINI

Comments

Popular posts from this blog

SOP Instalasi UPJ.doc - Contoh SOP

Proposal Penelitian - Penelitian Perancangan Alat Dan Pembuatan Biogas Dari Kotoran Ternak.docx

PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF GAMBARAN MANAJEMEN PEMBELAJARAN TIK DI SMA NEGERI 1.doc