Mengapa UU Kehutanan perlu direvisi.pdf - Makalah Kehutanan

hutan
Tidak terhitung buku, paper, maupun media informasi dan pengetahuan lainnya yang menyajikan fakta-fakta dan data mengenai penderitaan komunitas-komunitas maupun masyarakat adat dan local yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan Negara, yang disebabkan oleh model pengelolaan hutan yang dikendalikan secara terpusat oleh Pemerintah. Hampir semua sepakat bahwa praktek statebased forest management di negeri ini tidak memberdayakan dan melibatkan masyarakat, jika tidak ingin disebut sebagai model pengelolaan yang menyebabkan kemiskinan, kerusakan lingkungan, deforestasi, dan konflik sosial yang berkepanjangan. Buku yang sekarang sedang berada di tangan para pembaca semua, berisi fakta dan data yang disertai analisa hukum dan kebijakan mengenai kehutanan, dan disengaja untuk diterbitkan untuk memperkaya informasi lapangan seputar konflik dan dampak yang berkait erat dengan isu kehutanan. Buku juga merupakan bagian dari agenda kampanye dan advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan kehutanan (khususnya UU Kehutanan No.41/1999) yang diusung oleh Koalisi untuk Perubahan Kebijakan Kehutanan (KPKK). Mengapa perlu dan harus ada perubahan UU Kehutanan ? Sejumlah alasan akan diulas di dalam buku ini, tetapi alasan utamanya adalah UU Kehutanan dan berbagai peraturan turunannya, dianggap sebagai penyebab munculnya dampak-dampak negative yang dialami oleh komunitas-komunitas dan masyarakat adat dan local yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan Negara. Rupa dari dampak itu tidak saja berbentuk fisik seperti kerusakan lingkungan, deforestasi, tergusurnya hak-hak ulayat atas hutan, tetapi juga menyangkut soal martabat kemanusiaan mereka. Oleh karena itu, desakan perubahan kebijakan kehutanan bukan merupakan agenda aktivis semata, tetapi justru merupakan tuntutan dari massa grassroot korban kebijakan kehutanan. Terwujudnya buku ini tidak lepas dari kontribusi tak terhingga dari berbagai pihak utamanya komunitas-komunitas maupun masyarakat adat dan local yang berperan aktif dalam rangkaian diskusi dan dialog mengenai dampak-dampak penerapan UU Kehutanan No.41/1999, fasilitator lapangan, Mitra-Mitra Ornop di daerah (Pontianak, Sanggau, Semarang, Wonosobo, Banyumas, Palu, Padang, Palopo, Bogor, Lebak) yang dengan serius mengumpulkan, mengelola dan mendiskusikan berbagai temuan dampak-dampak negative dari penerapan UU Kehutanan. Selain itu, ucapan terima kasih patut dihaturkan kepada rekan-rekan aktivis di Koalisi untuk Perubahan Kebijakan Kehutanan (KPKK) yang turut mengkritisi isi dari buku ini sebelum terbit, serta rekan-rekan staf huma (sekaligus berfungsi sebagai secretariat KPKK) yang telah memfasilitasi berbagai aktivitas KPKK. Rasanya sulit merealisasikan


Download Di Sini

Comments

Popular posts from this blog

Power Point Makalah Hukum - Penanggungan Hutang.ppt

Proposal Penelitian Skripsi Jaringan_Komputer.doc

PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF GAMBARAN MANAJEMEN PEMBELAJARAN TIK DI SMA NEGERI 1.doc