Mengapa UU Kehutanan perlu direvisi.pdf - Makalah Kehutanan
Tidak terhitung buku, paper, maupun media informasi dan pengetahuan lainnya
yang menyajikan fakta-fakta dan data mengenai penderitaan komunitas-komunitas
maupun masyarakat adat dan local yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan
hutan Negara, yang disebabkan oleh model pengelolaan hutan yang dikendalikan
secara terpusat oleh Pemerintah. Hampir semua sepakat bahwa praktek statebased
forest management di negeri ini tidak memberdayakan dan melibatkan
masyarakat, jika tidak ingin disebut sebagai model pengelolaan yang menyebabkan
kemiskinan, kerusakan lingkungan, deforestasi, dan konflik sosial yang
berkepanjangan.
Buku yang sekarang sedang berada di tangan para pembaca semua, berisi fakta
dan data yang disertai analisa hukum dan kebijakan mengenai kehutanan, dan
disengaja untuk diterbitkan untuk memperkaya informasi lapangan seputar konflik
dan dampak yang berkait erat dengan isu kehutanan. Buku juga merupakan bagian
dari agenda kampanye dan advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan
kehutanan (khususnya UU Kehutanan No.41/1999) yang diusung oleh Koalisi
untuk Perubahan Kebijakan Kehutanan (KPKK). Mengapa perlu dan harus ada
perubahan UU Kehutanan ? Sejumlah alasan akan diulas di dalam buku ini, tetapi
alasan utamanya adalah UU Kehutanan dan berbagai peraturan turunannya,
dianggap sebagai penyebab munculnya dampak-dampak negative yang dialami
oleh komunitas-komunitas dan masyarakat adat dan local yang hidup di dalam
dan di sekitar kawasan hutan Negara. Rupa dari dampak itu tidak saja berbentuk
fisik seperti kerusakan lingkungan, deforestasi, tergusurnya hak-hak ulayat atas
hutan, tetapi juga menyangkut soal martabat kemanusiaan mereka. Oleh karena
itu, desakan perubahan kebijakan kehutanan bukan merupakan agenda aktivis
semata, tetapi justru merupakan tuntutan dari massa grassroot korban kebijakan
kehutanan.
Terwujudnya buku ini tidak lepas dari kontribusi tak terhingga dari berbagai pihak
utamanya komunitas-komunitas maupun masyarakat adat dan local yang
berperan aktif dalam rangkaian diskusi dan dialog mengenai dampak-dampak
penerapan UU Kehutanan No.41/1999, fasilitator lapangan, Mitra-Mitra Ornop
di daerah (Pontianak, Sanggau, Semarang, Wonosobo, Banyumas, Palu, Padang,
Palopo, Bogor, Lebak) yang dengan serius mengumpulkan, mengelola dan
mendiskusikan berbagai temuan dampak-dampak negative dari penerapan UU
Kehutanan. Selain itu, ucapan terima kasih patut dihaturkan kepada rekan-rekan
aktivis di Koalisi untuk Perubahan Kebijakan Kehutanan (KPKK) yang turut
mengkritisi isi dari buku ini sebelum terbit, serta rekan-rekan staf huma (sekaligus
berfungsi sebagai secretariat KPKK) yang telah memfasilitasi berbagai aktivitas
KPKK. Rasanya sulit merealisasikan
Download Di Sini
Comments
Post a Comment