Makalah Pajak - PENGENALAN PPh PPn PPnBM PBB DAN BEA MATERAI.docx

pajak
Pajak penghasilan umum
Latar belakang undang-undang yang mendasari pajak penghasilan adalah Undang – Undang No.7 tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali mengalami perubahan UU No.17 tahun 2000.
Undang-undang PPh mengatur tentang pajak atas penghasilan (laba) yang diterima orang pribadi atau badan. Undang-undang PPh mengatur subyek pajak, obyek pajak, serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung pada surat ketetapan pajak.
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Yang menjadi subyek pajak adalah :
  1. A. Orang pribadi.
B. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.
2.   Badan ialah sekelompok orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer , perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah firma, kongsi, koperasi, dana pensiun perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik , lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
3.  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subyek pajak dapat dibedakan menjadi :
  1. Subyek pajak dalam negeri:
a.     Subyek pajak orang pribadi:
1.     Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut – turut) dalam jangka waktu 12 bulan.
2.     Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
b.     Subyek pajak badan:
1.   Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di  Indonesia. 
c.     Subyek pajak warisan:
3.     Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  1. Subyek pajak luar negeri:
a.     Subyek pajak orang pribadi:
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang:
4.     Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
5.     Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
b.     Subyek pajak badan:
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang:
6.     Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
7.     Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Subyek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan. Sedangkan subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh dari bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif. ........................dst
Penampakan File:




Download Filenya Langsung : 


Download Filenya




Comments

Popular posts from this blog

SOP Instalasi UPJ.doc - Contoh SOP

Proposal Penelitian - Penelitian Perancangan Alat Dan Pembuatan Biogas Dari Kotoran Ternak.docx

PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF GAMBARAN MANAJEMEN PEMBELAJARAN TIK DI SMA NEGERI 1.doc