Makalah Pajak - PENGARUH KEADILAN, SISTEM PERPAJAKAN, DAN DISKRIMINASI TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI ETIKA PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION).docx

pajak
Negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan dana untuk membiayai pembangunannya. Dana pembangunan berasal dari berbagai macam sumber pendapatan negara, salah satunya adalah dari pajak. Menurut Soemitro (1992) pajak merupakan iuran wajib bagi seluruh rakyat yang harus dibayarkan kepada kas negara menurut ketentuan undang-undang yang belaku sehingga dapat dipaksakan dan tanpa adanya imbal jasa (kontraprestasi) secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara. Oleh karena itu, semua rakyat yang menurut undang-undang termasuk sebagai wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Semua pendapatan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran umum, yang hal tersebut berarti digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Akan tetapi, tidak banyak rakyat yang dapat merasakan apa yang telah mereka keluarkan. Kemanakah uang rakyat yang telah disetorkan selama ini? Pertanyaan tersebut sering kali muncul di benak masyarakat. Selain itu, dikatakan penerimaan pajak meningkat setiap tahunnya, tetapi bentuk dari pengeluaran Negara tersebut masih belum jelas dirasakan oleh masyarakat. Data dari Dirjen Pajak memperlihatkan rincian peningkatan pendapatan pajak per tahunnya dari tahun 2002 sampai tahun 2007 Tabel 1.1 (terlampir). Apabila hal tersebut terus menerus berlanjut, dikhawatirkan akan mengakibatkan keengganan rakyat untuk membayar pajak bahkan akan cenderung menggelapkan pajak. Salah satu indikasi adanya penggelapan pajak mungkin dapat kita lihat melalui tidak tercapainya target penerimaan pajak. Dari tiap tahunnya realisasi penerimaan pajak, terutama PPh tidak mencapai target. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah dalam surat kabar elektronik ANTARA, dalam keterangannya dia mengatakan bahwa penerimaan pajak tahun 2010 meningkat sebesar 19,2% dibandingkan dengan tahun 2009. Akan tetapi penerimaan tersebut tidak mencapai jumlah yang sudah ditargetkan, yaitu hanya mencapai 97,4 persen dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2010. Kemanakah yang 2,6 persen lagi? Apakah masih ada wajib pajak yang tidak melaporkan semua penghasilannya ataukah terjadi kasus kerjasama penggelapan pajak antara petugas pajak dengan wajib pajak? Bukan merupakan rahasia lagi apabila terdapat petugas pajak yang bekerjasama dengan wajib pajak untuk meringankan beban perpajakan dengan menggelapkan pajak. Salah satu contoh kasusnya adalah yang
 membuat petugas pajak Gayus Tambunan menjadi tersangka. Hal inilah yang semakin menguatkan adanya tindakan penggelapan pajak selama ini. Sistem pemungutan pajak merupakan salah satu elemen penting yang menunjang keberhasilan pemungutan pajak suatu negara. Secara umum terdapat tiga sistem pemungutan pajak, yaitu official assessment system, self assessment system, dan withholding system. Seiring dengan
berjalannya waktu, sejak adanya reformasi di bidang pajak tahun 1983, Indonesia mulai menerapkan
self assessment system. Dalam sistem ini, wajib pajak dituntut untuk berperan aktif, mulai dari mendaftar diri sebagai wajib pajak, mengisi SPT (Surat Pemberitahuan), menghitung besarnya pajak yang terutang, dan menyetorkan kewajibannya. Sedangkan aparatur perpajakan berperan sebagai pembina, pembimbing, dan pengawas pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, sistem ini akan berjalan dengan baik apabila masyarakat memiliki tingkat kesadaran perpajakan secara sukarela (voluntary tax compliance) yang tinggi. Apabila tingkat kesadaran mereka tersebut masih rendah, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah perpajakan, diantaranya yaitu penggelapan pajak (tax evasion). Penggelapan pajak (tax evasion) merupakan usaha yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengelak dari kewajiban yang sesungguhnya, dan merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang pajak. Misalnya wajib pajak tidak melaporkan pendapatan yang sebenarnya (Siahaan, 2010).

Orang-orang telah menggelapkan pajak sejak pemerintah mulai mengumpulkan pajak (Adams, 1993). 

Mereka melakukan hal tesebut dikarenakan bahwa pajak dipandang sebagai suatu beban yang akan 

mengurangi kemampuan ekonomisnya. Mereka harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar

 pajak. Padahal, apabila tidak ada kewajiban pajak tersebut, uang yang dibayarkan untuk pajak bisa

 dipergunakan untuk menambah pemenuhan keperluan hidupnya. .........................................dst


Berikut adalah File ini Ditampilkan melalui google docs.

Penampakan File:


Atau Download Aja Filenya Langsung Klik Di sini :





Comments

Popular posts from this blog

SOP Instalasi UPJ.doc - Contoh SOP

Proposal Penelitian - Penelitian Perancangan Alat Dan Pembuatan Biogas Dari Kotoran Ternak.docx

PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF GAMBARAN MANAJEMEN PEMBELAJARAN TIK DI SMA NEGERI 1.doc