Makalah Pajak - PENGARUH KEADILAN, SISTEM PERPAJAKAN, DAN DISKRIMINASI TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI ETIKA PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION).docx
Negara berkembang
seperti Indonesia sangat membutuhkan dana untuk membiayai pembangunannya. Dana
pembangunan berasal dari berbagai macam sumber pendapatan negara, salah satunya adalah dari
pajak. Menurut Soemitro (1992) pajak merupakan iuran wajib bagi seluruh rakyat yang harus dibayarkan
kepada kas negara menurut ketentuan undang-undang yang belaku sehingga dapat dipaksakan dan
tanpa adanya imbal jasa (kontraprestasi) secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum negara. Oleh karena itu, semua rakyat yang menurut undang-undang termasuk sebagai
wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Semua pendapatan
negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran umum,
yang hal tersebut berarti digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Akan tetapi, tidak banyak rakyat
yang dapat merasakan apa yang telah mereka keluarkan. Kemanakah uang rakyat yang telah disetorkan
selama ini? Pertanyaan tersebut sering kali muncul di benak masyarakat. Selain itu, dikatakan
penerimaan pajak meningkat setiap tahunnya, tetapi bentuk dari pengeluaran
Negara tersebut masih belum
jelas dirasakan oleh masyarakat. Data dari Dirjen Pajak memperlihatkan rincian peningkatan
pendapatan pajak per tahunnya dari tahun 2002 sampai tahun 2007 Tabel 1.1
(terlampir). Apabila hal tersebut
terus menerus berlanjut, dikhawatirkan akan mengakibatkan keengganan rakyat untuk membayar pajak
bahkan akan cenderung menggelapkan pajak. Salah satu indikasi
adanya penggelapan pajak mungkin dapat kita lihat melalui tidak tercapainya target
penerimaan pajak. Dari tiap tahunnya realisasi penerimaan pajak, terutama PPh tidak mencapai
target. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
Ditjen Pajak M. Iqbal
Alamsjah dalam surat kabar elektronik ANTARA, dalam keterangannya dia mengatakan bahwa
penerimaan pajak tahun 2010 meningkat sebesar 19,2% dibandingkan dengan tahun 2009. Akan
tetapi penerimaan tersebut tidak mencapai jumlah yang sudah ditargetkan, yaitu hanya mencapai 97,4
persen dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2010. Kemanakah yang 2,6 persen lagi? Apakah
masih ada wajib pajak yang tidak melaporkan semua penghasilannya ataukah terjadi kasus
kerjasama penggelapan pajak antara petugas pajak dengan wajib pajak? Bukan merupakan rahasia
lagi apabila terdapat petugas pajak yang bekerjasama dengan wajib pajak untuk meringankan beban
perpajakan dengan menggelapkan pajak. Salah satu contoh kasusnya adalah yang
membuat petugas pajak
Gayus Tambunan menjadi tersangka. Hal inilah yang semakin menguatkan adanya tindakan
penggelapan pajak selama ini. Sistem pemungutan
pajak merupakan salah satu elemen penting yang menunjang keberhasilan
pemungutan pajak suatu negara. Secara umum terdapat tiga sistem pemungutan
pajak, yaitu official
assessment system, self assessment system, dan withholding system. Seiring
dengan
berjalannya waktu,
sejak adanya reformasi di bidang pajak tahun 1983, Indonesia mulai menerapkan
self assessment
system.
Dalam sistem ini, wajib pajak dituntut untuk berperan aktif, mulai dari mendaftar diri
sebagai wajib pajak, mengisi SPT (Surat Pemberitahuan), menghitung besarnya
pajak yang terutang, dan
menyetorkan kewajibannya. Sedangkan aparatur perpajakan berperan sebagai pembina, pembimbing,
dan pengawas pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, sistem
ini akan berjalan dengan baik apabila masyarakat memiliki tingkat kesadaran perpajakan secara
sukarela (voluntary tax compliance) yang tinggi. Apabila tingkat
kesadaran mereka tersebut masih
rendah, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah perpajakan, diantaranya yaitu penggelapan pajak (tax
evasion). Penggelapan pajak (tax evasion) merupakan usaha yang
digunakan oleh wajib pajak
untuk mengelak dari kewajiban yang sesungguhnya, dan merupakan perbuatan yang melanggar
undang-undang pajak. Misalnya wajib pajak tidak melaporkan pendapatan yang sebenarnya (Siahaan,
2010).
Orang-orang
telah menggelapkan pajak sejak pemerintah mulai mengumpulkan pajak (Adams,
1993).
Mereka melakukan hal tesebut dikarenakan bahwa pajak dipandang sebagai
suatu beban
yang akan
mengurangi kemampuan ekonomisnya. Mereka harus menyisihkan sebagian penghasilannya
untuk membayar
pajak. Padahal, apabila tidak ada kewajiban pajak tersebut, uang yang
dibayarkan untuk pajak bisa
dipergunakan untuk menambah pemenuhan keperluan
hidupnya. .........................................dst
Berikut adalah File ini Ditampilkan melalui google docs.
Penampakan File:
Atau Download Aja Filenya Langsung Klik Di sini :
Comments
Post a Comment