Dengan meningkatnya laju
pembangunan, pertambahan penduduk, serta aktivitas dan tingkat sosial
ekonomi masyarakat telah memicu terjadinya peningkatan jumlah timbulan sampah. Hal ini menjadi semakin berat dengan hanya dijalankannya paradigma lama
pengelolaan yang mengandalkan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan
pembuangan, yang kesemuanya membutuhkan anggaran yang semakin besar dari waktu
ke waktu, yang bila tidak tersedia akan menimbulkan banyak masalah operasional
seperti sampah yang tidak terangkut, fasilitas
yang tidak memenuhi syarat, cara pengoperasian fasilitas yang tidak mengikuti ketentuan teknis, dan semakin
habisnya lahan pembuangan.
Pengelolaan
sampah yang umumnya dilakukan saat ini adalah menggunakan sistem open dumping (penimbunan secara terbuka)
serta tidak memenuhi standar yang memadai. Keterbatasan lahan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) sampah di kota besar dan metropolitan juga berpotensi menimbulkan
persoalan baru. Daerah pinggiran kota masih dianggap sebagai tempat paling
mudah untuk membuang sampah. Sehingga daerah tersebut kehilangan peluang untuk
memberdayakan.
sampah,
memanfaatkannya serta meningkatkan kualitas lingkungannya. Apabila hal ini
tidak tertangani dan dikelola dengan baik, peningkatan sampah yang terjadi tiap
tahun itu bisa memperpendek umur TPA dan membawa dampak pada pencemaran
lingkungan, baik air, tanah, maupun udara. Di samping itu, sampah berpotensi
menurunkan kualitas sumber daya alam, menyebabkan banjir dan konflik sosial,
serta menimbulkan berbagai macam penyakit.
Penanganan
sampah tersebut harus segera ditanggulangi. Apabila ditangani secara serius,
maka sampah bukan lagi musuh tapi sahabat, karena bisa didaur ulang, dan dapat
menghasilkan peningkatan ekonomi. Pengelolaan sampah
berbasis 3R yang saat ini merupakan konsensus internasional yaitu reduce, reuse, recycle atau 3M
(Mengurangi, Menggunakan kembali, dan Mendaur Ulang) merupakan pendekatan
sistem yang patut dijadikan sebagai solusi pemecahan masalah persampahan.
Kecamatan Ngaliyan merupakan salah satu kecamatan
yang ada di Kota Semarang dan memiliki luas wilayah ± 38,2 km2
terdiri atas 10 kelurahan dengan jumlah
penduduk pada tahun 2008 mencapai 109.108 jiwa dengan kepadatan penduduk 2.856
per km2
dalah menggunakan sistem open dumping (penimbunan secara terbuka)
serta tidak memenuhi standar yang memadai. Keterbatasan lahan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) sampah di kota besar dan metropolitan juga berpotensi menimbulkan
persoalan baru. Daerah pinggiran kota masih dianggap sebagai tempat paling
mudah untuk membuang sampah. Sehingga daerah tersebut kehilangan peluang untuk
memberdayakan (Kecamatan Ngaliyan
dalam angka, 2008). Pengelolaan sampah yang ada di Kecamatan Ngaliyan saat ini
masih menggunakan metode lama yaitu sampah dikumpulkan dari sumbernya, diangkut
ke TPS (Tempat Penampungan Sementara), dan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan
Akhir). Sedangkan Kota Semarang sendiri hanya memiliki sebuah TPA yaitu TPA
Jatibarang. Timbulan yang dihasilkan Kota Semarang per kapita pada tahun 2009
sebesar 3,09 l/orang/hari, sehingga timbulan sampah keseluruhan sebesar 3468,22
m3/hari. Kecamatan Ngaliyan sendiri pada tahun 2009 telah menyumbang
timbulan sampah kurang lebih sebesar 333 m3/hari, hal ini secara
tidak langsung menyebabkan penumpukan sampah di TPA Jatibarang secara terus
menerus tanpa ada penanganan untuk mereduksi timbunan sampah yang ada.
Di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani
sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Untuk mengantisipasi permasalahan sampah dan bahaya pencemaran lingkungan
yang semakin parah dikemudian hari, perlu dikembangkan pengelolaan sampah
dengan konsep pengolahan sampah secara terpadu berbasis 3R. Pengelolaan sampah terpadu dengan konsep 3R diharapkan dapat memenuhi
konsep pengelolaan sampah menuju zero
waste. Konsep 3R yang berprinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang sampah dapat mereduksi timbulan sampah, sehingga dengan
diterapkannya sistem pengelolan sampah terpadu berbasis 3R diharapkan dapat
menciptakan kondisi kebersihan, keindahan, dan kondisi kesehatan masyarakat,
yang akhirnya berpengaruh pada perkembangan fisik perkotaan Kawasan Kecamatan
Ngaliyan.
nan secara terbuka)
serta tidak memenuhi standar yang memadai. Keterbatasan lahan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) sampah di kota besar dan metropolitan juga berpotensi menimbulkan
persoalan baru. Daerah pinggiran kota masih dianggap sebagai tempat paling
mudah untuk membuang sampah. Sehingga daerah tersebut kehilangan peluang untuk
memberdayakan.
DOWNLOAD DISINI
iklan
Comments
Post a Comment