RAHASIA BANK - BERBAGAI MASALAH DISEKITARNYA.pdf


makalah kewirausahaan
I. PENDAHULUAN
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara.
Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem
keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu
suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara
yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu
eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan
pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat
penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat
rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada
gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem
pembayaran dari negara yang bersangkutan. Hal ini adalah seperti yang pernah terjadi di
tahun 1929-1933 ketika kurang lebih 9000 bank di Amerika Serikat, atau kurang lebih
setengah dari jumlah bank yang ada pada waktu itu gulung tikar.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada
∗ ) Makalah ini disajikan sebagai bahan diskusi mengenai legal isues seputar Pengaturan Rahasia Bank
bertempat di Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta. Senin 13 Juni 2005
** ) penulis adalah Guru Besar Hukum Perbankan pada Universitas Airlangga, Universitas Indonesia,
Universitas Surabaya, dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Guru Besar Hukum Kepailitan
pada Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran, Guru Besar Hukum Pidana dalam mata kuliah
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Program Magister Hukum Khusus bagi Kejaksaan, dan pada
Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Hukum Militer, mantan Direktur PT. Bank Negara Indonesia
(Persero), Anggota Tim Fit & Proper Test untuk Perbankan pada Bank Indonesia, Anggota Tim Pakar
Hukum Dep-Keh & HAM, Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional, Anggota Sub-Komisi E
Komisi Hukum Nasional, Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Pasar
Modal Indonesia (BAPMI), President Director dari Business Reform & Reconstruction Corporation
(BRRC) dan Chairman dari kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada
bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat,
yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam
tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem
tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok
dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada
perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
o Integritas pengurus
o Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan
manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
o Kesehatan bank yang bersangkutan
o Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan
meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan
perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang
menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah
identitas nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada
kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia
bank".
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan
bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi
ditetapkan sebagai kewajiban pidana. Bila hanya ditetapkan sebagai kewajiban kontraktual
belaka, maka kewajiban bank itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban
kontraktual secara mudah dapat disimpangi.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana kemudian telah
diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi......



DOWNLOAD DI SINI

Comments

Popular posts from this blog

Power Point Makalah Hukum - Penanggungan Hutang.ppt

Proposal Penelitian Skripsi Jaringan_Komputer.doc

Proposal Kewirausahaan - Wirausaha - Usaha Produk Makanan.docx