(Power Point) Pengertian Hukum Jaminan.ppt
File : Makalah Hukum Dalam Bentuk Power Point - Hukum Jaminan.ppt
DOWNLOAD FILENYA
}Dalam hubungan hutang-piutang yang sudah dapat ditagih, jika debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Hak ini disebut hak eksekusi, yang dilakukan dengan cara menjual atau mencairkan benda-benda jaminan dari kreditur yang hasilnya adalah untuk pemenuhan kewajiban debitur. Penjualan benda-benda debitur itu dapat terjadi penjualan di muka umum karena adanya janji terlebih dahulu terhadap benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980: 31).
Pengertian jaminan tidak diatur dalam KUH Perdata, namun dari pendapat para sarjana dapat dilihat pengertian jaminan seperti misalnya pendapat Hartono Hadi Soeprapto, jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan (Hartono Hadi Soeprapto, 1984: 51). Pengertian lain tentang jaminan menurut J. Satrio adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur (J. Satrio, 1996: 3).
}Adanya jaminan dalam perjanjian hutang-piutang tidak selalu ada, namun demikian adanya jaminan akan memberikan kedudukan yang lebih baik bagi kreditur. Kedudukan yang lebih baik dimaksudkan untuk kedudukan kreditur dalam hal pelunasan piutangnya.
}A hutang kepada B uang sebesar Rp. 20.000.000
}A hutang kepada C uang sebesar Rp. 5.000.000
}A hutang kepada X uang sebesar Rp. 10.000.000
}A hutang kepada Y uang sebesar Rp. 5.000.000
}A hutang kepada Perum Pegadaian sebesar Rp 2.000.000 dengan jaminan Televisi 30 inc.
.....................................................dst
Comments
Post a Comment