Makalah Pajak - PENGENALAN PPh PPn PPnBM PBB DAN BEA MATERAI.docx
Latar belakang
undang-undang yang mendasari pajak penghasilan adalah Undang – Undang No.7
tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984.
Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali
mengalami perubahan UU No.17 tahun 2000.
Undang-undang
PPh mengatur tentang pajak atas penghasilan (laba) yang diterima orang pribadi
atau badan. Undang-undang PPh mengatur subyek pajak, obyek pajak, serta cara
menghitung dan melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPh juga lebih
memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang
PPh menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak
tergantung pada surat ketetapan pajak.
Pajak
penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Yang menjadi subyek pajak adalah :
- A. Orang
pribadi.
B. Warisan
yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan ialah sekelompok orang atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer , perseroan lainnya, badan usaha milik
negara atau daerah firma, kongsi, koperasi, dana pensiun perkumpulan, yayasan,
organisasi masa, organisasi sosial politik , lembaga, bentuk usaha tetap dan
bentuk usaha lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subyek pajak
dapat dibedakan menjadi :
- Subyek
pajak dalam negeri:
a. Subyek pajak
orang pribadi:
1. Orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut –
turut) dalam jangka waktu 12 bulan.
2. Orang pribadi
yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat
tinggal di Indonesia.
b. Subyek pajak
badan:
1.
Badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
c. Subyek pajak
warisan:
3. Warisan yang
belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Subyek
pajak luar negeri:
a. Subyek pajak
orang pribadi:
Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang:
4. Menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
5. Dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
b. Subyek pajak
badan:
Badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang:
6. Menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
7. Dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Subyek pajak
dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh
penghasilan. Sedangkan subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak,
sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di
Indonesia atau diperoleh dari bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata
lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban
subyektif dan obyektif. ........................dst
Penampakan File:
Comments
Post a Comment