ANGGARAN DASAR INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA IAPI 2010.pdf
File : ANGGARAN DASAR INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA IAPI 2010.pdf
Cuplikan File :
MUKADIMAH
Bahwa perkembangan ekonomi, bisnis dan tata kelola pada tingkat global maupun
nasional menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan.
Transparansi dan akuntabilitas ini dipercaya dapat mendorong pelaksanaan dan
pertanggungjawaban setiap aktivitas secara lebih sehat dan efisien.
Akuntan publik sebagai suatu profesi memiliki peran penting dalam mendukung
transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan, sehingga di Indonesia profesi ini
perlu dilakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan. Upaya maksimal dari
pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap profesi ini diharapkan dapat
menjadikan akuntan publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan
kompetensi sesuai dengan standar profesi internasionaI.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka pembinaan, pengembangan dan
perlindungan tersebut maka kami, para individu yang mendedikasikan diri untuk
profesi akuntan publik di Indonesia, dengan ini mendirikan organisasi profesi yang
merupakan kelanjutan dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) sebagai wadah untuk menetapkan kualifikasi dan standar profesional
akuntan publik, memelihara dan mengembangkan kompetensi profesi, menegakkan
etika dan disiplin profesi, serta sebagai wadah komunikasi antar Anggota.
Pasal 1
Definisi
1. Perhimpunan adalah Perhimpunan yang didirikan berdasarkan akta ini berikut
perubahan-perubahannya.
2. Anggota Perhimpunan adalah perorangan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
3. Organ Perhimpunan adalah Rapat Umum Anggota, Pengurus, Dewan
Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi.
4. Rapat Umum Anggota Perhimpunan dan Rapat Umum Anggota Perhimpunan
Luar Biasa adalah organ Perhimpunan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi
dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
5. Pengurus adalah organ Perhimpunan yang bertanggung jawab atas
kepengurusan Perhimpunan untuk kepentingan dan tujuan Perhimpunan, serta
mewakili Perhimpunan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2
6. Dewan Pengawas adalah organ Perhimpunan yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus Perhimpunan dalam
menjalankan kegiatan kepengurusan Perhimpunan, serta berfungsi
menyelesaikan semua keberatan atas keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh
Dewan Kehormatan Profesi dan Pengurus Perhimpunan.
7. Dewan Kehormatan Profesi adalah organ Perhimpunan yang bertugas
memproses pengaduan terhadap Anggota terkait dengan pelanggaran Kode
Etik dan Standar Profesional Akuntan Publik, serta berwenang menetapkan
sanksi profesi.
8. Badan adalah lembaga yang dibentuk oleh Ketua Umum Perhimpunan dengan
maksud tercapainya kepengurusan yang efektif dan efisien.
9. Dewan adalah wadah independen yang dibentuk oleh Ketua Umum
Perhimpunan yang mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan tugasnya
dengan melaporkan pekerjaannya dan bertanggung jawab kepada Ketua
Umum Perhimpunan.
10. Kode Etik adalah perangkat aturan perilaku etika Anggota Perhimpunan dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
11. Standar Profesional Akuntan Publik yang disingkat dengan SPAP adalah
standar akuntan publik dalam melakukan jasa profesinya yang disusun oleh
Dewan Standar Profesi dan disahkan oleh Rapat Pengurus Perhimpunan.
12. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri
Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang berlaku.
13. Kantor Akuntan Publik adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
14. Sertifikat Akuntan Publik atau Indonesia Certified Public Accountant yang
disingkat dengan “CPA” adalah sebutan yang berhak disandang oleh
seseorang yang telah memenuhi seluruh ketentuan disyaratkan dalam proses
sertifikasi akuntan publik melalui Perhimpunan.
15. Hak Suara adalah hak Anggota untuk memilih dan dipilih dalam Rapat Umum
Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
16. Sanksi Profesi adalah sanksi yang dikenakan kepada Anggota Perhimpunan
yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik, SPAP dan/atau
peraturan lain yang berlaku dalam Perhimpunan.
17. Sanksi Administrasi adalah sanksi yang dikenakan kepada Anggota
Perhimpunan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban
Anggota Perhimpunan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan/atau peraturan lain yang berlaku dalam Perhimpunan.
Pasal 2
Nama
Perhimpunan ini bernama Perhimpunan INSTITUT AKUNTAN PUBLIK ...........................dst
Berikut Penampakan File di Google Docs (Untuk Koneksi Internet Cepat)
Penampakan File:
Atau Download Aja Filenya Langsung Klik :
Download Filenya
Iklan : Download Langsung Kumpulan File AD ART Klik Di Sini *Biaya Jasa
Comments
Post a Comment