Belajar merupakan kewajiban setiap manusia yang berlangsung seumur hidup, tidak ada alasan untuk tidak belajar. Hal ini telah disikapi oleh pemerintah negara Republik Indonesia dengan menempatkan belajar pada Undang-Undang Dasar 45. Berbagai upaya telah dilakukan, kesemuanya itu mempunyai satu tujuan yaitu meningkatkan mutu luaran dari proses pendidikan. Memasuki abad ke-21, bidang teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan pesat yang dipicu oleh temuan dalam bidang rekayasa material mikroelektronika. Perkembangan ini berp engaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, bahkan perilaku dan aktivitas manusia kini banyak tergantung kepada teknologi informasi dan komunikasi. Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan tersebut. Mata pelajaran ini perlu diperkenalkan, dipraktikkan dan dikuasai peserta didik sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk menyesuaikan diri